18 Januari 2026: Anies Ungkap Bencana Sumatra Dipicu 97% Deforestasi Legal, 20 Januari 2026 Prabowo Merespons Cabut Izin 28 Perusahaan

Anies BAswedan

Isu deforestasi kembali menjadi sorotan nasional setelah Anies Baswedan mengungkap bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal melalui izin resmi negara. Pernyataan itu disampaikan Anies pada 18 Januari 2026 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, yang sekaligus menjadi kritik keras terhadap tata kelola lingkungan dan kebijakan perizinan sumber daya alam.

Dalam pidatonya, Anies mengaitkan fenomena deforestasi legal dengan gelombang bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan yang dilegalkan negara telah merusak fungsi ekologis alam dan membuat masyarakat semakin rentan terhadap bencana.

97 Persen Deforestasi Legal: Kritik terhadap Sistem Negara

Anies menegaskan bahwa kerusakan hutan di Indonesia bukan semata akibat pembalakan liar, melainkan hasil kebijakan perizinan yang masif kepada korporasi besar. Legalitas, menurutnya, sering dijadikan legitimasi untuk eksploitasi tanpa memperhitungkan dampak ekologis dan sosial.

“Kalau 97 persen deforestasi itu legal, berarti yang bermasalah bukan hanya pelaku, tapi sistemnya,” ujar Anies dalam pidato Rakernas tersebut.

Pernyataan ini menyentil ironi besar dalam kebijakan kehutanan Indonesia: hukum yang seharusnya melindungi lingkungan justru menjadi instrumen perusakan. Deforestasi legal mencakup pembukaan lahan perkebunan sawit, tambang, dan konsesi hutan industri yang sering berada di kawasan rawan bencana.

Sumatra dan Tragedi Bencana Ekologis

Wilayah Sumatra dalam beberapa tahun terakhir mengalami rangkaian banjir bandang dan longsor yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi besar. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan tanah kehilangan daya serap air dan stabilitas lereng, sehingga hujan ekstrem berubah menjadi bencana.

Dalam pidatonya, Anies menyebut fenomena ini sebagai tragedi kebijakan, di mana rakyat kecil menjadi korban dari keputusan elite yang memberikan izin eksploitasi sumber daya alam secara masif. Ia menekankan bahwa bencana ekologis bukan semata bencana alam, melainkan konsekuensi dari kebijakan politik.

20 Januari 2026: Prabowo Merespons dengan Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Dua hari setelah pernyataan Anies, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini dipandang sebagai respons langsung terhadap meningkatnya tekanan publik terkait tata kelola lingkungan dan dampak bencana ekologis.

Pencabutan izin tersebut menyasar perusahaan yang dianggap merusak kawasan hutan, melanggar prinsip keberlanjutan, dan berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Langkah ini disambut sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai menanggapi kritik terkait deforestasi dan bencana lingkungan.

Legal Tidak Selalu Legitimate

Dalam Rakernas Gerakan Rakyat, Anies menegaskan bahwa legal tidak selalu berarti legitimate secara moral. Ia mengkritik paradigma pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Menurut Anies, Indonesia harus mengubah model pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan. Ia menekankan bahwa hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan masyarakat.

“Hutan bukan hanya sumber ekonomi, tapi sumber kehidupan. Ketika hutan habis, yang pertama menderita adalah rakyat kecil,” tegasnya.

Gerakan Rakyat dan Politik Lingkungan

Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat menjadi momentum bagi Anies untuk mengangkat isu lingkungan sebagai agenda politik nasional. Ia menempatkan deforestasi sebagai persoalan keadilan sosial, di mana korporasi menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat menanggung risiko bencana.

Gerakan Rakyat diproyeksikan sebagai kanal sosial-politik untuk mendorong reformasi kebijakan lingkungan, transparansi perizinan, dan penguatan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Apakah Kebijakan Prabowo Cukup?

Meski pencabutan izin 28 perusahaan merupakan langkah signifikan, banyak pengamat menilai masalah deforestasi bersifat sistemik. Selama sistem perizinan masih mendorong eksploitasi besar-besaran dan pengawasan lemah, deforestasi legal akan terus terjadi.

Reformasi kebijakan kehutanan, transparansi data perizinan, serta penegakan hukum terhadap korporasi besar menjadi tuntutan utama aktivis lingkungan. Tanpa perubahan struktural, pencabutan izin hanya menjadi kebijakan simbolik tanpa transformasi mendasar.

Politik Lingkungan sebagai Isu Strategis Nasional

Pernyataan Anies pada 18 Januari 2026 dan respons Prabowo pada 20 Januari 2026 menunjukkan bahwa politik lingkungan mulai masuk arus utama diskursus nasional. Di tengah krisis iklim global, deforestasi bukan lagi isu teknis, tetapi persoalan politik, ekonomi, dan keadilan sosial.

Pemilih muda dan kelas menengah semakin sadar bahwa bencana ekologis bukan sekadar fenomena alam, melainkan hasil keputusan politik. Siapa pun yang mampu menawarkan solusi konkret terhadap krisis lingkungan berpotensi mendapatkan dukungan politik besar di masa depan.

Pernyataan Anies Baswedan tentang 97 persen deforestasi legal pada 18 Januari 2026 menyoroti akar masalah kerusakan hutan di Indonesia. Dua hari kemudian, langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan menunjukkan respons negara terhadap kritik publik.

Namun pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah Indonesia siap mengubah model pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan? Jika tidak, banjir dan longsor akan terus menjadi harga mahal yang dibayar rakyat, sementara hutan Indonesia terus menyusut di bawah payung legalitas kebijakan negara.