Pemerintah yang secara tiba-tiba memberlakukan peraturan baru tentang tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram, yaitu awalnya pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram kepada masyarakat mulai 1 februari 2025, akhirnya memperbaiki aturan tersebut.
Dengan peraturan baru tersebut mengakibatkan masyarakat miskin sulit mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Kondisi ini membuat masyarakat harus rela antri lama dan jauh untuk memperoleh elpijii 3 kilogram langsung di pangkalan, lantaran susah mendapatkannya di pengecer.
Polemik tersebut akhirnya dibahas oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI dalam rapat kerja bersama Kementrian dan Lembaga terkait.
DPR Meminta Kebijakan Dicabut
Dalam rapat yang diikuti langsung Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahil Lahadalia, DPR menyoroti persoalan yang terjadi akibat kebijakan penjualan elpiji tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hanomonangan , misalnya, meminta pemerintah mencabut kabijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram, mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut membuat heboh sehingga ada saja masyarakat yang menjadi korban, dan meminta dalam rapat pertemuan hari itu juga cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu, Kata Zulfikar.
Janji Perbaiki
Usai mendengar pandangan anggota DPR terkait kegaduhan gas elpiji 3 kilogram , Bahlil pun berjanjit memperbaiki sistem tata kelola penjualan gas melon.
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR, dia menyatakan bahwa pemerintah segera melakukan perbaikan atas tata kelola penjualan elpiji tersebut.
Ketua partai Golkar ini menjelaskan, rakat akan fokus membahas teknis pengecer “gas melon” yang dibah menjadi sub pangkalan.
Kebijakan ini menurutnya supaya harga penjualan gas yang disubsidi pemerintah itu bisa dikontrol.
Bahlil menjelaskan nantinya pangkalan akan menjual gas kepada pengecer. Hal ini mengubah kebijakan yang melarang pengecer menjual gas kepada masyarakat .
Dengan demikian , masyarakat tetap bisa membeli gas melon 3 kilogram langsung dai pengecer. “Kalau pangkalan itu kan mendistribusikan ke pengecer , kalau pengecer kan langsung kepada konsumen, nah pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan.
Antrian Panjang Dimana-mana
Akibat dari aturan ini, terjadi antrain panjang pemebelian elpiji 3 kilogram di sejumlah tempat. Di Pamulang, bahka nada warga yang meninggal karena lelah mengantri.
Yonih (62tahun) warga Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah mengantri membeli gas elpiji 3 kilogram pada senin 3/2/2025.
Sejumlah warga rela antri panjang demi mendapatkan elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi yang berada di Jalan Way Besar, Tanjung Duren Selatan.
Mayoritas warga membawa 1 tabung kosong, sementara beberapa lainnya membawa lebih dari dua tabung.
Namun, aturan pangkalan hanya men gizinkan pembelian satu tabung per orang.
Akibat antrian yang begitu panjang akibat warga membludak, maka arus lalu lintas di Jalan Way Besar tersendat karena pengendara harus berbagai jalan dengan warga yang mengantri.
Walau sudah mengantri panjang dan menunggu lama, tidak semua warga mendapatkan elpiji 3 kilogram tersebut, karena stok gas di pangkalan tersebut habis.
Diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, dan dapat memberikan peraturan yang tidak akan memberatkan masyarakat miskin dan gaptek teknologi.























